Definisi Musthola'ah Hadits
HADITS ialah sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, pernyataan,
taqrir, dan sebagainya.
ATSAR ialah sesuatu yang
disandarkan kepada para sahabat
Nabi Muhammad SAW.
TAQRIR ialah keadaan Nabi
Muhammad SAW yang
mendiamkan, tidak mengadakan
sanggahan atau menyetujui apa
yang telah dilakukan atau
diperkatakan oleh para sahabat di
hadapan beliau.
SAHABAT ialah orang yang bertemu
Rosulullah SAW dengan pertemuan
yang wajar sewaktu beliau masih
hidup, dalam keadaan islam lagi
beriman dan mati dalam keadaan
islam.
TABI'IN ialah orang yang
menjumpai sahabat, baik
perjumpaan itu lama atau sebentar,
dan dalam keadaan beriman dan
islam, dan mati dalam keadaan
islam.
MATAN ialah lafadz hadits yang
diucapkan oleh Nabi Muhammad
SAW, atau disebut juga isi hadits.
Unsur-Unsur Yang Harus Ada
Dalam Menerima Hadits
Rawi, yaitu orang yang
menyampaikan atau menuliskan
hadits dalam suatu kitab apa-apa
yang pernah didengar dan
diterimanya dari seseorang atau
gurunya. Perbuatannya
menyampaikan hadits tersebut
dinamakan merawi atau
meriwayatkan hadits dan orangnya
disebut perawi hadits.
Sistem Penyusun Hadits Dalam
Menyebutkan Nama Rawi
1. As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh
tujuh perawi, yaitu :
1. Ahmad
2. Bukhari
3. Turmudzi
4. Nasa'i
5. Muslim
6. Abu Dawud
7. Ibnu Majah
2. As Sittah berarti diriwayatkan oleh
enam perawi yaitu : Semua nama
yang tersebut diatas (As Sab'ah)
selain Ahmad
3. Al Khomsah berarti diriwayatkan
oleh lima perawi yaitu : Semua
nama yang tersebut diatas (As
Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim
4. Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh
empat perawi yaitu : Semua nama
yang tersebut diatas (As Sab'a)
selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
5. Ats Tsalasah berarti diriwayatkan
oleh tiga perawi yaitu : Semua nama
yang tersebut diatas (As Sab'ah)
selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan
Ibnu Majah.
6. Asy Syaikhon berarti diriwayatkan
oleh dua orang perawi yaitu :
Bukhari dan Muslim
7. Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh
para perawi yang banyak sekali
jumlahnya (lebih dari tujuh perawi /
As Sab'ah).
Matnu'l Hadits adalah pembicaraan
(kalam) atau materi berita yang
berakhir pada sanad yang terakhir.
Baik pembicaraan itu sabda
Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik
isi pembicaraan itu tentang
perbuatan Nabi, maupun perbuatan
sahabat yang tidak disanggah oleh
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam .
Sanad atau Thariq adalah jalan
yang dapat menghubungkan
matnu'l hadits kepada Nabi
Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam .
Gambaran Sanad
Untuk memahami pengertian sanad,
dapat digambarkan sebagai berikut:
Sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam didengar oleh sahabat
(seorang atau lebih). Sahabat ini
(seorang atau lebih) menyampaikan
kepada tabi'in (seorang atau lebih),
kemudian tabi'in menyampaikan
pula kepada orang-orang dibawah
generasi mereka. Demikian
seterusnya hingga dicatat oleh
imam-imam ahli hadits seperti
Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dll.
Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
Bukhari berkata hadits ini diucapkan
kepada saya oleh A, dan A berkata
diucapkan kepada saya oleh B, dan
B berkata diucapkan kepada saya
oleh C, dan C berkata diucapkan
kepada saya oleh D, dan D berkata
diucapkan kepada saya oleh Nabi
Muhammad.
Awal Sanad dan akhir Sanad
Menurut istilah ahli hadits, sanad itu
ada permulaannya (awal) dan ada
kesudahannya (akhir). Seperti
contoh diatas yang disebut awal
sanad adalah A dan akhir sanad
adalah D.
Klasifikasi Hadits
Klasifikasi hadits menurut dapat
(diterima) atau ditolaknya hadits
sebagai hujjah (dasar hukum)
adalah:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang
diriwayatkan oleh rawi yang adil,
sempurna ingatan, sanadnya
bersambung, tidak ber illat dan tidak
janggal. Illat hadits yang dimaksud
adalah suatu penyakit yang samar-
samar yang dapat menodai
keshohihan suatu hadits.
2. Hadits Makbul adalah hadits-hadits
yang mempunyai sifat-sifat yang
dapat diterima sebagai Hujjah. Yang
termasuk hadits makbul adalah
Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
3. Hadits Hasan adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Rawi yang adil,
tapi tidak begitu kuat ingatannya
(hafalan), bersambung sanadnya,
dan tidak terdapat illat serta
kejanggalan pada matannya. Hadits
Hasan termasuk hadits yang
Makbul, biasanya dibuat hujjah buat
sesuatu hal yang tidak terlalu berat
atau terlalu penting.
4. Hadits Dhoif adalah hadits yang
kehilangan satu syarat atau lebih dari
syarat-syarat hadits shohih atau
hadits hasan. Hadits Dhoif banyak
macam ragamnya dan mempunyai
perbedaan derajat satu sama lain,
disebabkan banyak atau sedikitnya
syarat-syarat hadits shohih atau
hasan yang tidak dipenuhinya.
Syarat-syarat Hadits Shohih
Suatu hadits dapat dinilai shohih
apabila telah memenuhi 5 Syarat :
Rawinya bersifat Adil
Sempurna ingatan
Sanadnya tidak terputus
Hadits itu tidak berillat dan
Hadits itu tidak janggal
Arti Adil dalam periwayatan,
seorang rawi harus memenuhi 4
syarat untuk dinilai adil, yaitu :
Selalu memelihara perbuatan taat
dan menjahui perbuatan maksiat.
Menjauhi dosa-dosa kecil yang
dapat menodai agama dan sopan
santun.
Tidak melakukan perkara-perkara
Mubah yang dapat menggugurkan
iman kepada kadar dan
mengakibatkan penyesalan.
Tidak mengikuti pendapat salah satu
madzhab yang bertentangan
dengan dasar Syara'.
Klasifikasi Hadits Dhoif
berdasarkan kecacatan
perawinya
Hadits Maudhu': adalah hadits yang
diciptakan oleh seorang pendusta
yang ciptaan itu mereka katakan
bahwa itu adalah sabda Nabi SAW,
baik hal itu disengaja maupun tidak.
Hadits Matruk: adalah hadits yang
menyendiri dalam periwayatan,
yang diriwayatkan oleh orang yang
dituduh dusta dalam perhaditsan.
Hadits Munkar: adalah hadits yang
menyendiri dalam periwayatan,
yang diriwayatkan oleh orang yang
banyak kesalahannya, banyak
kelengahannya atau jelas
kefasiqkannya yang bukan karena
dusta. Di dalam satu jurusan jika
ada hadits yang diriwayatkan oleh
dua hadits lemah yang berlawanan,
misal yang satu lemah sanadnya,
sedang yang satunya lagi lebih
lemah sanadnya, maka yang lemah
sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf
dan yang lebih lemah dinamakan
hadits Munkar.
Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah
hadits yang tampaknya baik, namun
setelah diadakan suatu penelitian dan
penyelidikan ternyata ada cacatnya.
Hal ini terjadi karena salah sangka
dari rawinya dengan menganggap
bahwa sanadnya bersambung,
padahal tidak. Hal ini hanya bisa
diketahui oleh orang-orang yang ahli
hadits.
Hadits Mudraj (saduran): adalah
hadits yang disadur dengan sesuatu
yang bukan hadits atas perkiraan
bahwa saduran itu termasuk hadits.
Hadits Maqlub: adalah hadits yang
terjadi mukhalafah (menyalahi hadits
lain), disebabkan mendahului atau
mengakhirkan.
Hadits Mudltharrib: adalah hadits
yang menyalahi dengan hadits lain
terjadi dengan pergantian pada satu
segi yang saling dapat bertahan,
dengan tidak ada yang dapat
ditarjihkan (dikumpulkan).
Hadits Muharraf: adalah hadits yang
menyalahi hadits lain terjadi
disebabkan karena perubahan
Syakal kata, dengan masih tetapnya
bentuk tulisannya.
Hadits Mushahhaf: adalah hadits
yang mukhalafahnya karena
perubahan titik kata, sedang bentuk
tulisannya tidak berubah.
Hadits Mubham: adalah hadits yang
didalam matan atau sanadnya
terdapat seorang rawi yang tidak
dijelaskan apakah ia laki-laki atau
perempuan.
Hadits Syadz (kejanggalan): adalah
hadits yang diriwayatkan oleh
seorang yang makbul (tsiqah)
menyalahi riwayat yang lebih rajih,
lantaran mempunyai kelebihan
kedlabithan atau banyaknya sanad
atau lain sebagainya, dari segi
pentarjihan.
Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang
rawinya buruk hafalannya,
disebabkan sudah lanjut usia,
tertimpa bahaya, terbakar atau
hilang kitab-kitabnya.
Klasifikasi hadits Dhoif
berdasarkan gugurnya rawi
Hadits Muallaq: adalah hadits yang
gugur (inqitha') rawinya seorang
atau lebih dari awal sanad.
Hadits Mursal: adalah hadits yang
gugur dari akhir sanadnya,
seseorang setelah tabi'in.
Hadits Mudallas: adalah hadits yang
diriwayatkan menurut cara yang
diperkirakan, bahwa hadits itu tiada
bernoda. Rawi yang berbuat
demikian disebut Mudallis.
Hadits Munqathi': adalah hadits yang
gugur rawinya sebelum sahabat,
disatu tempat, atau gugur dua
orang pada dua tempat dalam
keadaan tidak berturut-turut.
Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang
gugur rawi-rawinya, dua orang atau
lebih berturut turut, baik sahabat
bersama tabi'in, tabi'in bersama
tabi'it tabi'in, maupun dua orang
sebelum sahabat dan tabi'in.
Klasifikasi hadits Dhoif
berdasarkan sifat matannya
Hadits Mauquf: adalah hadits yang
hanya disandarkan kepada sahabat
saja, baik yang disandarkan itu
perkataan atau perbuatan dan baik
sanadnya bersambung atau
terputus.
Hadits Maqthu': adalah perkataan
atau perbuatan yang berasal dari
seorang tabi'in serta di mauqufkan
padanya, baik sanadnya
bersambung atau tidak.
Apakah Boleh Berhujjah dengan
hadits Dhoif ?
Para ulama sepakat melarang
meriwayatkan hadits dhoif yang
maudhu' tanpa menyebutkan
kemaudhu'annya. Adapun kalau
hadits dhoif itu bukan hadits
maudhu' maka diperselisihkan
tentang boleh atau tidaknya
diriwayatkan untuk berhujjah.
Berikut ini pendapat yang ada yaitu:
Pendapat Pertama Melarang
secara mutlak meriwayatkan segala
macam hadits dhoif, baik untuk
menetapkan hukum, maupun untuk
memberi sugesti amalan utama.
Pendapat ini dipertahankan oleh Abu
Bakar Ibnul 'Araby.
Pendapat Kedua Membolehkan,
kendatipun dengan melepas
sanadnya dan tanpa menerangkan
sebab-sebab kelemahannya, untuk
memberi sugesti, menerangkan
keutamaan amal (fadla'ilul a'mal dan
cerita-cerita, bukan untuk
menetapkan hukum-hukum syariat,
seperti halal dan haram, dan bukan
untuk menetapkan aqidah-aqidah).
Para imam seperti Ahmad bin
hambal, Abdullah bin al Mubarak
berkata: "Apabila kami
meriwayatkan hadits tentang halal,
haram dan hukum-hukum, kami
perkeras sanadnya dan kami kritik
rawi-rawinya. Tetapi bila kami
meriwayatkan tentang keutamaan,
pahala dan siksa kami permudah
dan kami perlunak rawi-rawinya."
Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany
termasuk ahli hadits yang
membolehkan berhujjah dengan
hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia
memberikan 3 syarat dalam hal
meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:
1. Hadits dhoif itu tidak keterlaluan.
Oleh karena itu, untuk hadits-hadits
dhoif yang disebabkan rawinya
pendusta, tertuduh dusta, dan
banyak salah, tidak dapat dibuat
hujjah kendatipun untuk fadla'ilul
amal.
2. Dasar amal yang ditunjuk oleh
hadits dhoif tersebut, masih
dibawah satu dasar yang
dibenarkan oleh hadits yang dapat
diamalkan (shahih dan hasan)
3. Dalam mengamalkannya tidak
mengitikadkan atau menekankan
bahwa hadits tersebut benar-benar
bersumber kepada nabi, tetapi
tujuan mengamalkannya hanya
semata mata untuk ikhtiyath (hati-
hati) belaka.
Klasifikasi hadits dari segi
sedikit atau banyaknya rawi :
[1] Hadits Mutawatir: adalah suatu
hadits hasil tanggapan dari panca
indra, yang diriwayatkan oleh
sejumlah besar rawi, yang menurut
adat kebiasaan mustahil mereka
berkumpul dan bersepakat dusta.
Syarat syarat hadits mutawatir
1. Pewartaan yang disampaikan oleh
rawi-rawi tersebut harus
berdasarkan tanggapan panca indra.
Yakni warta yang mereka
sampaikan itu harus benar benar
hasil pendengaran atau penglihatan
mereka sendiri.
2. Jumlah rawi-rawinya harus
mencapai satu ketentuan yang tidak
memungkinkan mereka bersepakat
bohong/dusta.
3. Adanya keseimbangan jumlah
antara rawi-rawi dalam lapisan
pertama dengan jumlah rawi-rawi
pada lapisan berikutnya. Kalau suatu
hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat
maka harus pula diriwayatkan oleh
5 tabi'in demikian seterusnya, bila
tidak maka tidak bisa dinamakan
hadits mutawatir.
[2] Hadits Ahad: adalah hadits
yang tidak memenuhi syarat syarat
hadits mutawatir.
Klasifikasi hadits Ahad
1. Hadits Masyhur: adalah hadits yang
diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau
lebih, serta belum mencapai derajat
mutawatir.
2. Hadits Aziz: adalah hadits yang
diriwayatkan oleh 2 orang rawi,
walaupun 2 orang rawi tersebut
pada satu thabaqah (lapisan) saja,
kemudian setelah itu orang-orang
meriwayatkannya.
3. Hadits Gharib: adalah hadits yang
dalam sanadnya terdapat seorang
yang menyendiri dalam
meriwayatkan, dimana saja
penyendirian dalam sanad itu
terjadi.
Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani
atau Hadits Ilahi
Adalah sesuatu yang dikabarkan
oleh Allah kepada nabiNya dengan
melalui ilham atau impian, yang
kemudian nabi menyampaikan
makna dari ilham atau impian
tersebut dengan ungkapan kata
beliau sendiri.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan
hadits Nabawi
Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri
ciri dengan dibubuhi kalimat-
kalimat :
Qala ( yaqalu ) Allahu
Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa
Ta'ala
Lafadz lafadz lain yang semakna
dengan apa yang tersebut diatas.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-
Qur'an:
Semua lafadz-lafadz Al-Qur'an
adalah mukjizat dan mutawatir,
sedang hadits qudsi tidak demikian.
Ketentuan hukum yang berlaku bagi
Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits
qudsi. Seperti larangan menyentuh,
membaca pada orang yang
berhadats, dll.
Setiap huruf yang dibaca dari Al-
Qur'an memberikan hak pahala
kepada pembacanya.
Meriwayatkan Al-Qur'an tidak boleh
dengan maknanya saja atau
mengganti lafadz sinonimnya,
sedang hadits qudsi tidak demikian.
Bid'ah
Yang dimaksud dengan bid'ah ialah
sesuatu bentuk ibadah yang
dikategorikan dalam menyembah
Allah yang Allah sendiri tidak
memerintahkannya, Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak
menyontohkannya, serta para
sahabat-sahabat Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak
menyontohkannya.
Kewajiban sebagai seorang muslim
adalah mengingatkan amar ma'ruf
nahi munkar kepada saudara-
saudara seiman yang masih sering
mengamalkan amalan-amalan
ataupun cara-cara bid'ah.
Alloh berfirman, dalam QS Al-
Maidah ayat 3, "Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-
ridai Islam itu jadi agama bagimu."
Jadi tidak ada satu halpun yang luput
dari penyampaian risalah oleh Nabi.
Sehingga jika terdapat hal-hal baru
yang berhubungan dengan ibadah,
maka itu adalah bid'ah.
"Kulu bid'ah dholalah..." semua
bid'ah adalah sesat (dalam masalah
ibadah). "Wa dholalatin fin Naar..."
dan setiap kesesatan itu adanya
dalam neraka.
Beberapa hal seperti speaker, naik
pesawat, naik mobil, pakai pasta
gigi, tidak dapat dikategorikan
sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak
dapat dikategorikan sebagai bentuk
ibadah yang menyembah Allah. Ada
tata cara dalam beribadah yang
wajib dipenuhi, misalnya dalam hal
sembahyang ada ruku, sujud,
pembacaan al-Fatihah, tahiyat, dst.
Ini semua adalah wajib dan siapa
pun yang menciptakan cara baru
dalam sembahyang, maka itu
adalah bid'ah. Ada tata cara dalam
ibadah yang dapat kita ambil
hikmahnya. Seperti pada zaman
Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
menggunakan siwak, maka
sekarang menggunakan sikat gigi
dan pasta gigi, terkecuali beberapa
muslim di Arab, India, dst.
Menemukan hal baru dalam ilmu
pengetahuan bukanlah bid'ah,
bahkan dapat menjadi ladang amal
bagi umat muslim. Banyak muncul
hadits-hadits yang bermuara
(matannya) kepada hal bid'ah. Dan
ini sangat sulit sekali untuk
diingatkan kepada para pengamal
bid'ah.
Apakah yang menyebabkan
timbulnya Hadits-Hadits Palsu?
Didalam Kitab Khulaashah Ilmil
Hadits dijelaskan bahwa kabar yang
datang pada Hadits ada tiga macam:
1. Yang wajib dibenarkan (diterima).
2. Yang wajib ditolak (didustakan, tidak
boleh diterima) yaitu Hadits yang
diadakan orang mengatasnamakan
Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam.
3. Yang wajib ditangguhkan (tidak
boleh diamalkan) dulu sampai jelas
penelitian tentang kebenarannya,
karena ada dua kemungkinan. Boleh
jadi itu adalah ucapan Nabi dan
boleh jadi pula itu bukan ucapan
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam (dipalsukan atas nama
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam).
Untuk mengetahui apakah Hadits itu
palsu atau tidak, ada beberapa cara,
diantaranya:
1. Atas pengakuan orang yang
memalsukannya. Misalnya Imam
Bukhari pernah meriwayatkan
dalam Kitab Taarikhut Ausath dari
'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-
Tamiimy sesungguhnya dia pernah
berkata, artinya: Aku pernah
palsukan khutbah Rosululloh
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy
pernah mengakui bahwa dia sendiri
telah memalsukan Hadits hadits
yang berhubung-an dengan
Fadhilah Qur'an (Keutamaan Al-
Qur'an) lebih dari 70 hadits, yang
sekarang banyak diamalkan oleh
ahli-ahli Bid'ah. Menurut pengakuan
Abu 'Ishmah Nuh bin Abi Maryam
bahwa dia pernah memalsukan dari
Ibnu Abbas beberapa Hadits yang
hubungannya dengan Fadhilah
Qur'an satu Surah demi Surah.
(Kitab Al-Baa'itsul Hatsiits).
2. Dengan memperhatikan dan
mempelajari tanda-tanda/qorinah
yang lain yang dapat menunjukkan
bahwa Hadits itu adalah Palsu.
Misalnya dengan melihat dan
memperhatikan keadaan dan sifat
perawi yang meriwayatkan Hadits
itu.
3. Terdapat ketidaksesuaian makna dari
matan (isi cerita) hadits tersebut
dengan Al-Qur'an. Hadits tidak
pernah bertentangan dengan apa
yang ada dalam ayat-ayat Qur'an.
4. Terdapat kekacauan atau terasa
berat didalam susunannya, baik
lafadznya ataupun ditinjau dari
susunan bahasa dan Nahwunya
(grammarnya).
Sebab-sebab terjadi atas
timbulnya Hadits-hadits Palsu
Adanya kesengajaan dari pihak lain
untuk merusak ajaran Islam.
Misalnya dari kaum Orientalis Barat
yang sengaja mempelajari Islam
untuk tujuan menghancurkan Islam
(seperti Snouck Hurgronje).
Untuk menguatkan pendirian atau
madzhab suatu golongan tertentu.
Umumnya dari golongan Syi'ah,
golongan Tareqat, golongan Sufi,
para Ahli Bid'ah, orang-orang
Zindiq, orang yang menamakan diri
mereka Zuhud, golongan
Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan
lain-lain. Semua yang tersebut ini
membolehkan untuk meriwayatkan
atau mengadakan Hadits-hadits
Palsu yang ada hubungannya
dengan semua amalan-amalan yang
mereka kerjakan. Yang disebut
'Targhiib' atau sebagai suatu
ancaman yang yang terkenal
dengan nama 'At-Tarhiib'.
Untuk mendekatkan diri kepada
Sultan, Raja, Penguasa, Presiden,
dan lain-lainnya dengan tujuan
mencari kedudukan.
Untuk mencari penghidupan dunia
(menjadi mata pencaharian dengan
menjual hadits-hadits Palsu).
Untuk menarik perhatian orang
sebagaimana yang telah dilakukan
oleh para ahli dongeng dan tukang
cerita, juru khutbah, dan lain-
lainnya.
Hukum meriwayatkan Hadits-
hadits Palsu
Secara Muthlaq, meriwayatkan
hadits-hadits palsu itu hukumnya
haram bagi mereka yang sudah
jelas mengetahui bahwa hadits itu
palsu.
Bagi mereka yang meriwayatkan
dengan tujuan memberi tahu
kepada orang bahwa hadits ini
adalah palsu (menerangkan kepada
mereka sesudah meriwayatkan atau
mebacakannya) maka tidak ada
dosa atasnya.
Mereka yang tidak tahu sama sekali
kemudian meriwayatkannya atau
mereka mengamalkan makna hadits
tersebut karena tidak tahu, maka
tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi
sesudah mendapatkan penjelasan
bahwa riwayat atau hadits yang dia
ceritakan atau amalkan itu adalah
hadits palsu, maka hendaklah segera
dia tinggalkannya, kalau tetap dia
amalkan sedang dari jalan atau
sanad lain tidak ada sama sekali,
maka hukumnya tidak boleh
(berdosa - dari Kitab Minhatul
Mughiits).
(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif
dan Maudhlu - Muhammad
Nashruddin Al-Albany; Kitab Hadits
Maudhlu - Ibnu Qoyyim Al-
Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits
Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-
Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat
Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh
Muhammad Nashruddin Al-Albany);
Kitab Mushtholahul Hadits - A.
Hassan)
Sumber: http://
mediaislam.fisikateknik.org
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar